MAKLUMAT PELAYANAN


HAK-HAK PEMOHON INFORMASI


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
A. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
1. Menghambat proses penegakan hukum;
2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
5. Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. Mengungkap rahasia pribadi;
8. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
9. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang; read more ...

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI


A. Permohonan Informasi Prosedur Biasa Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
2. Informasi yang diminta bervolume besar.
3. Informasi yang diminta belum tersedia, atau
4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut: read more ...

PERMOHONAN INFORMASI ELEKTRONIK


SIPIN
Aplikasi SIPIN atau Sistem Permohonan Informasi bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi tanpa lansung datang ke petugas PTSP pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemberian informasi pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Untuk melakukan proses perolehan informasi masyarakat dan para pencari keadilan dapat mengakses link berikut:
Go to Application...
...
Pengadilan Tinggi Agama Jambi © ferdian_ITP (2021)