Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
A. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
1. Menghambat proses penegakan hukum;
2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
5. Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. Mengungkap rahasia pribadi;
8. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
9. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;
read more ...